Bandar Lampung, Naskahmerdeka.id – Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan telah mengajukan permohonan resmi kepada Mahkamah Partai Golkar terkait sengketa internal antara Calon Legislatif Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 6.
Sengketa tersebut melibatkan Nomor Urut 4, H.Supriyadi Alfian, dan Nomor Urut 7, H.Putra Jaya Umar.
Dapil Lampung 6, yang mencakup Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji, telah diberikan dua kursi secara resmi menurut hasil rekapitulasi KPU Provinsi Lampung pada tanggal 6-7 Maret 2024.
Ginda Ansori, perwakilan dari kantor hukum, menjelaskan bahwa sengketa tersebut merupakan persoalan internal partai dan tidak terkait dengan perolehan suara dari partai lainnya.
Menurutnya, penyerahan permohonan dilakukan sesuai dengan Pasal 6 Ayat (2) PO-16/DPP/Golkar/VII/2017 yang memberikan waktu maksimal 90 hari sejak terjadi sengketa.
“Kami tidak terlalu terburu-buru dalam menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar, sesuai dengan Pasal 6 Ayat (2) PO-16/DPP/Golkar/VII/2017 yang memberikan waktu maksimal 90 hari sejak adanya sengketa atau perselisihan,” kata Ginda pada Selasa, 12 Maret 2024.
Ginda menambahkan bahwa mereka masih dalam proses mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk persidangan di Mahkamah Partai Golkar. Bukti-bukti tersebut termasuk surat, keterangan saksi, ahli, para pihak terkait, petunjuk, informasi elektronik, dan dokumen elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PO-16/DPP/Golkar/VII/2017.
Tim hukum juga menunggu perkembangan dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Lampung terkait laporan yang telah disampaikan pada tanggal 6 dan 7 Maret 2024. Mereka menekankan perlunya uji forensik laboratoris kriminalistik di Palembang untuk memverifikasi keabsahan dokumen-dokumen yang diunggah melalui Si-Rekap, terutama terkait dugaan dokumen C1 Salinan dan C1 hasil (Plano) yang diduga ditulis oleh orang yang sama.
Selain itu, Ginda juga menyatakan bahwa mereka akan mengirim surat kepada Ketua DPD Golkar Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung terkait permasalahan ini. Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini tetap menjadi kewenangan Mahkamah Partai Golkar.
![]()


