Lampung Barat, Naskahmerdeka.id – Pengakuan dari sejumlah aparat desa dan Lembaga Himpunan Pekon (LHP) di Campang Tiga, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, mengungkapkan ketidakjelasan dalam penggunaan dana desa (DD).
Dalam wawancara dengan beberapa pihak terkait, ditemukan sejumlah permasalahan yang menyoroti penggunaan anggaran dan pemberian insentif selama masa pandemi COVID-19.
Ahmadsis, yang telah menjabat sebagai pemangku sejak 2010, bersaksi bahwa selama masa pandemi COVID-19, meskipun turut berperan sebagai anggota Satgas COVID-19 pada tahun 2021/2022, tidak pernah menerima insentif atau honor dari pekon.
Demikian pula, Prayitno, Ketua LHP periode 2021 hingga saat ini, juga mengonfirmasi bahwa anggota Satgas COVID-19 di Campang Tiga tidak mendapatkan insentif atau honor selama bertugas.
Namun, terdapat perbedaan pengakuan dari aparat pekon yang enggan disebutkan namanya.
Meskipun ada yang menyatakan menerima insentif, tetapi tidak ada bukti kuitansi yang menunjukkan pembayaran tersebut. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan terhadap penggunaan anggaran dana desa di Pekon Campang Tiga.
Rangga Gemilang Kencana, seorang pemuda dari Lampung Barat, kecamatan Belalau, yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Muhammadiyah Pringsewu, mengambil jurusan Perawat Kesehatan, juga ikut mengomentari ketidakjelasan administrasi keuangan di Pekon Campang Tiga.
Menurutnya, permasalahan ini perlu ditindaklanjuti oleh Inspektorat atau aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan dana desa.
![]()


