Tulang Bawang Barat, Naskahmerdeka.id – Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, berhasil menangkap AS (40), seorang residivis Bandar Narkoba, dalam operasi Rabu (24/1/2024) dini hari di kontrakannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita alat hisap sabu, sendok sabu, dan selang pipet dengan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.
Kontrakan tersebut telah menjadi sorotan warga sebagai tempat konsumsi narkoba, dan penangkapan dilakukan setelah pengintaian oleh tim satuan narkoba Polres.
Menurut Kasatres Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, bahwa kasus tersebut sedang dalam penyidikan dan pengembangan oleh tim satuan narkoba.
“Kami dapat dari laporan warga bahwa di kontrakan itu sering dijadikan tempat konsumsi narkoba. Setelah melakukan pengintaian, tim pun langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku,” terang AKP Yopi Kamis (25/1/2024).
Pelaku, yang merupakan DPO Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, memiliki sejarah dua kali masuk penjara dengan vonis 8 tahun dan 5 tahun.
Yopi menegaskan bahwa pelaku dapat dihukum penjara selama empat tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan tersebut menjadi langkah serius dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Lampung, khususnya di Tubaba.
Kasus tersebut juga menunjukkan peran penting masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari kejahatan narkotika.

